SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Kamis, 11 Oktober 2012

PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG)

Dengan hormat,
Disampaikan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Persyaratan Peserta:
Umum
1. Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
2. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh LPMP;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV;
4. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2012;
5. Memiliki pengalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
6. Guru yang memperoleh ijazah S1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (guru RA); D-II (guru MI); D-III/Sarjana Muda (guru MTs)

Khusus
1. Guru Tetap Yayasan yang bukan Pegawai Negeri Sipil;
2. Guru Kelas MI, guru Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI atau Bahasa Arab;
3. Diutamakan berusia makimal 45 (empat puluh lima ) tahun;
4. Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/Madasah tahun 2012 yang diunggah dari Web Kementerian Agama.
5. Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas materai 6000
6. Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan tertulis diatas materai 6000
7. Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Perguruan tinggi penyelenggaran PPG
8. Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio (PF), PLPG ataupun PPG;
9. Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun.

Informasi lebih lanjut bisa didapat di seksi mapenda Kemenag Kab. Tasikmalaya atau di web kemenag RI.
Sisa longlist PAI 2012

3 komentar:

  1. mohon data sisa longlist di informasikan...terima kasih

    BalasHapus
  2. Jadi kapan persyaratannya harus di kumpulkan?

    BalasHapus
  3. Yang ikut PPG itu hanya non PNS atau dengan PNS? ditunggu jawabannya! terima kasih.

    BalasHapus