Kepada
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA
dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
di tempat
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tentang
Pendataan Ulang Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012, dengan ini Kami sampaikan
bahwa dalam sisa longlist calon peserta sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah untuk
mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas
RA dan Guru Kelas MI tahun 2012 masih banyak yang belum masuk dalam daftar sisa
longlist tahun 2012, oleh karena itu Kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Bagi Guru yang sudah masuk
dalam daftar sisa longlist dan data sudah benar (tidak ada perubahan data),
harus melakukan daftar ulang dengan mengisi formulir pemutakhiran data dan
melampirkan daftar sisa longlist, serta rekap dalam format excel;
2. Bagi Guru yang sudah masuk
dalam daftar sisa longlist, tetapi ada perubahan/perbaikan data (seperti;
perubahan SATMINKAL/Mapel), maka harus melakukan perbaikan data dengan mengisi
formulir pemutakhiran data dan melampirkan daftar sisa longlist dan dokumen2 terkait
perubahan data tsb, disertai rekap dalam format excel;
3. Bagi Guru yang belum masuk
dalam daftar sisa longlist, dapat mendaftarkan diri dengan memperhatikan
persyaratan sebagai berikut :
a. Berstatus PNS/Non-PNS sebagai GURU TETAP pada RA/MI/MTs atau MA.
b. Memiliki NUPTK:
c. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur
Portofolio, PLPG ataupun PPG baik melalui Kemenag ataupun Dinas Pendidikan Kab/Kota.
d. Belum tercantum dalam daftar sisa longlist (Daftar Urut
Prioritas, DUP)
e. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun,
f. Berijazah S1/D-IV,
g. Menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang
secara terus-menerus,
h. Guru yang berijazah SLTA/Diploma; pada 1 Januari 2012 berusia
minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang
secara terus-menerus
i. Melengkapi persyaratan
sebagai berikut :
1) Mengisi formulir dengan lengkap, akurat dan benar. formulir
terlampir (rangkap 2)
2) Melampirkan (masing-masing 1 rangkap):
-
Copy Ijazah S1 yang
dilegalisir oleh pihak berwenang.
-
Copy SK Pengangkatan
CPNS/PNS (bagi PNS)
-
Copy SK sebagai Guru Tetap
(bagi Non PNS) dari Yayasan
-
Copy SK dari Kemenag Kanwil
(bagi Non-PNS di madrasah negeri)
- Copy SK sebagai Guru Tetap
Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi PNS yang memiliki pengalaman mengajar sebelum
diangkat PNS)
-
Printout NUPTK yang
dikeluarkan oleh LPMP Pusat/perorangan
-
SK Pembagian Tugas mengajar
dari Kepala RA/Madrasah.
- Persyaratan dimasukkan ke dalam map warna kuning.
- Persyaratan dimasukkan ke dalam map warna kuning.
j. Formulir beserta
lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL), kemudian dibubuhi
tanda tangan dan stempel. Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta
seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Mapenda Kementerian Agama Kab.
Tasikmalaya mulai tanggal 1 November 2012 s.d 8 November 2012.
k. Mengisi Format Softcopy Rekap Pendaftaran Sertifikasi
dalam program excel (di CD-kan, format terlampir, tidak boleh dirubah)
l.
Seorang guru hanya
diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui
RA/madrasah yang menjadi SATMINKAL nya.
m. Lampiran-lampiran dapat di lihat disini.
Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Kasi Mapenda
Ttd.
Drs. Fuad
Lutfi
NIP 196509071992031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar