SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Rabu, 31 Oktober 2012

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI MAPEL PAI RA/MADRASAH


Kepada
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA
dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
di tempat

Menindaklanjuti Surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tentang Pendataan Ulang Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012, dengan ini Kami sampaikan bahwa dalam sisa longlist calon peserta sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah untuk mata pelajaran Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI tahun 2012 masih banyak yang belum masuk dalam daftar sisa longlist tahun 2012, oleh karena itu Kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

   1.    Bagi Guru yang sudah masuk dalam daftar sisa longlist dan data sudah benar (tidak ada perubahan data), harus melakukan daftar ulang dengan mengisi formulir pemutakhiran data dan melampirkan daftar sisa longlist, serta rekap dalam format excel;
   2.    Bagi Guru yang sudah masuk dalam daftar sisa longlist, tetapi ada perubahan/perbaikan data (seperti; perubahan SATMINKAL/Mapel), maka harus melakukan perbaikan data dengan mengisi formulir pemutakhiran data dan melampirkan daftar sisa longlist dan dokumen2 terkait perubahan data tsb, disertai rekap dalam format excel;
   3.    Bagi Guru yang belum masuk dalam daftar sisa longlist, dapat mendaftarkan diri dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a.    Berstatus PNS/Non-PNS sebagai GURU TETAP pada RA/MI/MTs atau MA.
b.    Memiliki NUPTK:
c.    Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Portofolio, PLPG ataupun PPG baik melalui Kemenag ataupun Dinas  Pendidikan Kab/Kota.
d.    Belum tercantum dalam daftar sisa longlist (Daftar Urut Prioritas, DUP)
e.    Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun,
f.     Berijazah S1/D-IV,
g.    Menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus,
h.   Guru yang berijazah SLTA/Diploma; pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus-menerus
i.      Melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1)      Mengisi formulir dengan lengkap, akurat dan benar. formulir terlampir (rangkap 2)
2)      Melampirkan (masing-masing 1 rangkap):
-          Copy Ijazah S1 yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
-          Copy SK Pengangkatan CPNS/PNS (bagi PNS)
-          Copy SK sebagai Guru Tetap (bagi Non PNS) dari Yayasan
-          Copy SK dari Kemenag Kanwil (bagi Non-PNS di madrasah negeri)
-    Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi PNS yang memiliki pengalaman mengajar sebelum diangkat PNS)
-          Printout NUPTK yang dikeluarkan oleh LPMP Pusat/perorangan
-          SK Pembagian Tugas mengajar dari Kepala RA/Madrasah.
-      Persyaratan dimasukkan ke dalam map warna kuning.
j.  Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL), kemudian dibubuhi tanda tangan dan stempel. Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Mapenda Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya mulai tanggal 1 November 2012 s.d 8 November 2012.
k.     Mengisi Format Softcopy Rekap Pendaftaran Sertifikasi dalam program excel (di CD-kan, format terlampir, tidak boleh dirubah)
l.  Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui RA/madrasah yang menjadi SATMINKAL nya.
m.  Lampiran-lampiran dapat di lihat disini.
Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kasi Mapenda

Ttd.

Drs. Fuad Lutfi
NIP 196509071992031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar