Kepada
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA
dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya
di tempat
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tentang
Pendataan Ulang Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012, dengan ini Kami sampaikan
bahwa bagi guru madrasah yang mengajar mata pelajaran Umum dan belum
tersertifikasi dapat mendaftar sertifikasi dengan memperhatikan hal sebagai
berikut:
1. Berstatus PNS/Non-PNS sebagai GURU TETAP pada RA/MI/MTs atau MA,
2. Memiliki NUPTK,
3. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur
Portofolio, PLPG ataupun PPG baik melalui Kemenag ataupun Dinas Pendidikan Kab/Kota,
4. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun,
5. Berijazah S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, dan
diutamakan memilik Akta IV.
6. Menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005 sampai sekarang
secara terus-menerus,
7. Guru Non-PNS pada sekolah/madrasah swasta memiliki SK sebagai
guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Yayasan), sedangkan guru non-PNS pada
sekolah/madrasah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari
Bupati/Kepala Kemenag.
8. Melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengisi formulir dengan lengkap, akurat dan benar. formulir
terlampir ( rangkap 2 )
2) Melampirkan (masing-masing 1 rangkap) :
-
Copy Ijazah S1 dan Akta IV yang
dilegalisir oleh pihak berwenang.
-
Copy SK Pengangkatan
CPNS/PNS (bagi PNS)
-
Copy SK sebagai Guru Tetap
(bagi Non PNS) dari Yayasan
-
Copy SK dari Kemenag (bagi
Non-PNS di madrasah negeri)
- Copy SK sebagai Guru Tetap
Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi PNS yang memiliki pengalaman mengajar sebelum
diangkat PNS)
-
Printout NUPTK yang
dikeluarkan oleh LPMP Pusat
- SK Pembagian Tugas mengajar
dari Kepala RA/Madrasah.
- Persyaratan dimasukan ke dalam map warna biru
- Persyaratan dimasukan ke dalam map warna biru
9. Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala
RA/Madrasah (SATMINKAL), kemudian dibubuhi tanda tangan dan stempel. Kepala
RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara
kolektif ke Mapenda Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya mulai tanggal 1 November
2012 s.d 8 November 2012.
10. Mengisi Format Softcopy Rekap Pendaftaran Sertifikasi
dalam program excel (di CD-kan, format terlampir, tidak boleh dirubah)
11. Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran
sertifikasi atau mendaftar melalui RA/madrasah yang menjadi SATMINKAL nya,
12. Guru yang sudah mendaftar pada tahun-tahun yang lalu, diharuskan
untuk mendaftar kembali.
13. Lampiran-lampiran dapat dilihat disini.
13. Lampiran-lampiran dapat dilihat disini.
Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Kasi Mapenda
Ttd.
Drs. Fuad
Lutfi
NIP 196509071992031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar