Kepada
Yth. GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK
se-Kabupaten Tasikmalaya
se-Kabupaten Tasikmalaya
di tempat
Menindaklanjuti Surat Kementerian
Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tentang
Pendataan Ulang Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012, dengan ini Kami sampaikan
bahwa bagi Guru PAI yang mengajar di Sekolah Umum (TK/SD/SMP/SMA/SMK) dan belum
tersertifikasi dapat mendaftar sertifikasi dengan memperhatikan hal sebagai
berikut:
1. Berstatus PNS/Non-PNS sebagai GURU TETAP pada TK/SD/SMP/SMA/SMK.
2. Memiliki NUPTK.
3. Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur
Portofolio, PLPG ataupun PPG baik melalui Kemenag ataupun Dinas Pendidikan Kab/Kota.
4. Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun,
5. Berijazah S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, dan
diutamakan memilik Akta IV.
6. Menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005 sampai sekarang
secara terus-menerus,
7. Guru Non-PNS pada sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap
dari penyelenggara pendidikan (Yayasan), sedangkan guru non-PNS pada sekolah
negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Dinas Pendidikan.
8. Melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengisi formulir dengan lengkap, akurat dan benar. formulir
terlampir (rangkap 2)
2) Melampirkan (masing-masing 1 rangkap) :
-
Copy Ijazah S1 dan Akta IV
yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
-
Copy SK Pengangkatan
CPNS/PNS (bagi PNS)
-
Copy SK sebagai Guru Tetap
(bagi Non PNS) dari Yayasan
-
Copy SK dari Bupati/Dinas
Pendidikan (bagi Non-PNS di sekolah negeri)
- Copy SK sebagai Guru Tetap
Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi PNS yang memiliki pengalaman mengajar sebelum
diangkat PNS)
-
Printout NUPTK yang
dikeluarkan oleh LPMP Pusat
- SK Pembagian Tugas mengajar
dari Kepala Sekolah.
- Persyaratan dimasukkan ke dalam map merah
- Persyaratan dimasukkan ke dalam map merah
9. Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala Sekolah (SATMINKAL),
kemudian dibubuhi tanda tangan dan stempel. Guru ybs menyerahkan formulir
beserta seluruh berkas pendukungnya secara langsung atau kolektif KKG/MGMP ke
Mapenda Kementerian Agama mulai tanggal 1 s.d 8 November 2012.
10. Mengisi Format Softcopy Rekap Pendaftaran Sertifikasi
dalam program excel (di CD-kan, format terlampir, tidak boleh dirubah)
11. Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran
sertifikasi atau mendaftar melalui Sekolah yang menjadi SATMINKAL nya.
12.Guru yang sudah mendaftar
pada tahun-tahun yang lalu, diharuskan untuk mendaftar kembali.
13. Lampiran lampiran di sini .
13. Lampiran lampiran di sini .
Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.
Kasi Mapenda
Ttd.
Drs. Fuad Lutfi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar