SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Rabu, 31 Oktober 2012

PENDAFTARAN CALON PESERTA SERTIFIKASI GPAI PADA SEKOLAH UMUM


Kepada
Yth. GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK
se-Kabupaten Tasikmalaya
di tempat

Menindaklanjuti Surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/PP.00/4950/2012 tentang Pendataan Ulang Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012, dengan ini Kami sampaikan bahwa bagi Guru PAI yang mengajar di Sekolah Umum (TK/SD/SMP/SMA/SMK) dan belum tersertifikasi dapat mendaftar sertifikasi dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1.       Berstatus PNS/Non-PNS sebagai GURU TETAP pada TK/SD/SMP/SMA/SMK.
2.       Memiliki NUPTK.
3.    Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Portofolio, PLPG ataupun PPG baik melalui Kemenag ataupun Dinas  Pendidikan Kab/Kota.
4.       Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun,
5.       Berijazah S1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, dan diutamakan memilik Akta IV.
6.       Menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus,
7.  Guru Non-PNS pada sekolah swasta memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Yayasan), sedangkan guru non-PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Dinas Pendidikan.
8.       Melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1)      Mengisi formulir dengan lengkap, akurat dan benar. formulir terlampir (rangkap 2)
2)      Melampirkan (masing-masing 1 rangkap) :
-            Copy Ijazah S1 dan Akta IV yang dilegalisir oleh pihak berwenang.
-            Copy SK Pengangkatan CPNS/PNS (bagi PNS)
-            Copy SK sebagai Guru Tetap (bagi Non PNS) dari Yayasan
-            Copy SK dari Bupati/Dinas Pendidikan (bagi Non-PNS di sekolah negeri)
-         Copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi PNS yang memiliki pengalaman mengajar sebelum diangkat PNS)
-          Printout NUPTK yang dikeluarkan oleh LPMP Pusat
-         SK Pembagian Tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
-     Persyaratan dimasukkan ke dalam map merah
9.   Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala Sekolah (SATMINKAL), kemudian dibubuhi tanda tangan dan stempel. Guru ybs menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara langsung atau kolektif KKG/MGMP ke Mapenda Kementerian Agama mulai tanggal 1 s.d 8 November 2012.
10. Mengisi Format Softcopy Rekap Pendaftaran Sertifikasi dalam program excel (di CD-kan, format terlampir, tidak boleh dirubah)
11. Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui Sekolah yang menjadi SATMINKAL nya.
12.Guru yang sudah mendaftar pada tahun-tahun yang lalu, diharuskan untuk mendaftar kembali.
13. Lampiran lampiran di sini .
Demikian pemberitahuan ini Kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Kasi Mapenda

Ttd.

Drs. Fuad Lutfi
NIP 196509071992031003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar