Assalamu'alikum Wr. Wb
Berdasarkan Surat Kakanwil Kemenag Prov. Jabar No. Kw.10.4/4/PP.00/618/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang Pendataan tentang pendataan Bagi Guru/Pengawas yang belum memiliki Nomor Register Guru (NRG).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bagi Guru RA, Madrasah, Guru PAI/Pengawas di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Tasikmalaya yang belum memiliki Nomor Register Guru (NRG), mohon kiranya saudara dapat menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
A. Kelulusan Tahun 2007-2010
1. Printout NUPTK asli dari web browser nuptk
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
3. RA/Madrasah mengirimkan printout rekap dan softcopy data lengkap ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah *Format Rekap klik/download disini (setelah diklik Pilih berkas > unduh sebagai > excel)
4. Berkas tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 20 April 2012.
B. Kelulusan Tahun 2011
1. Printout NUPTK asli dari web browser nuptk
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
3. RA/Madrasah mengirimkan printout rekap dan softcopy data lengkap ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah *Format Rekap klik/download disini (setelah diklik Pilih berkas > unduh sebagai > excel)
4. Berkas tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 20 April 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Bagi Guru RA, Madrasah, Guru PAI/Pengawas di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Tasikmalaya yang belum memiliki Nomor Register Guru (NRG), mohon kiranya saudara dapat menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
A. Kelulusan Tahun 2007-2010
1. Printout NUPTK asli dari web browser nuptk
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
3. RA/Madrasah mengirimkan printout rekap dan softcopy data lengkap ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah *Format Rekap klik/download disini (setelah diklik Pilih berkas > unduh sebagai > excel)
4. Berkas tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 20 April 2012.
B. Kelulusan Tahun 2011
1. Printout NUPTK asli dari web browser nuptk
2. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
3. RA/Madrasah mengirimkan printout rekap dan softcopy data lengkap ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah *Format Rekap klik/download disini (setelah diklik Pilih berkas > unduh sebagai > excel)
4. Berkas tersebut sudah kami terima paling lambat tanggal 20 April 2012.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalam
Seksie Mapenda Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar