Prosedur Penggantian Kepala RA/Madrasah
1. Surat Pengunduran diri Kepala Lama bermaterai 6000
2. SK Pengangkatan Kepala Baru
3. SK Pengangkatan Bendahara 
4. PC. KTP Kepala Baru & Bandahara
5. PC.Akta Notaris Yayasan
6. Kepala Baru Pendidikan Minimal S-1 dan memiliki Masa Kerja
    (dibuktikan dengan PC. Ijazah S-1 dan SK Pengangkatan GTY)
Berkas Tersebut diatas disampaikan Ke Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar