Dinformasikan Pada nama-nama terlampir untuk melengkapi berkas sebagai berikut.
A. DOKUMEN
1. Format A1 yang ditandatangani Kepala Seksi Penma
(dikeluarkan oleh Seksi Penma/Tim AP2SG Penma)
2. Ijazah SI atau Diploma IV di legalisir oleh pejabat berwenang
3. SK Honorer ( NON-PNS) minimal pada tanggal 30 Desember 2005
(dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai guru dari awal-akhir)
4. SK CPNS sampai dengan SK terakhir( bagi PNS)
5. SK Dari Kanwil Kemenag (Bagi Guru NON-PNS Pada Madrasah Negeri)
6. Surat Keterangan Aktif Mengajar
a. bagi Kepala PNS, dikeluarkan Oleh Kemenag
b. bagi Kepala yang NON-PNS, dikeluarkan Oleh Ketua Yayasan
c. bagi Guru PNS & NON-PNS, dikeluarkan Oleh Kepala Madrasah
7. Fotocopy KTP 1 lembar
8. Fotocopy NUPTK 1 Lembar
9. Formulir terlampir (pengisian harus disesuaikan dengan A1).
pengumpulan dokumen tersebut dimulai hari Rabu-Jum'at mulai 09:00 s/d 15:30
B. Berkas Tersebut dimasukan dalam Stofmap Plastik (business file)
dengan ketentuan sebagai berikut:
RA : warna kuning
MI : warna merah
MTs : warna hijau
MA : warna biru
C. Pada waktu pelaksanaan UKA peserta harus membawa Pensil 2B & Penghapus-nya
D. Lokasi Penyelenggaraan UKA.
Tempat : Komplek MAN Cipasung
Tamggal : 19 Juli 2014
Waktu : Jam 10:00 s/d 12:00
Ket : Lampiran SK dirjen No. 371.A 2014 tentang peserta UKA terlampir.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus