SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Senin, 14 September 2015

SURAT EDARAN STF-GBPNS PRIODE JULI s.d DESEMBER 2015

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RAMadrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Sasaran atau Penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1.1   Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS;
1.2   Aktif mengajar di RA, MI MTs dan MA;
1.3 Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (Negeri/Swasta);
1.4   Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
1.5   Maksimal berusia 59 Tahun (terhitung bulan Desember 2015).
2.       Masing-masing kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan calon penerima STF-GBPNS tahun 2015 yang terdaftar dalam data terlampir, setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
2.1   Print Out Kartu NUPTK
2.2   Format NUPTK S-08 bisa diambil di seksi Penmad
2.3 Foto Copy SK sebagai Guru Tetap tahun pertama dan tahun terakhir (dari Yayasan untuk RA/Madrasah swasta dan dari Kemenag untuk madrasah Negeri);
2.4   Surat Keterangan Mengajar 2 tahun terakhir yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
2.5   Foto Copy Ijazah terakhir (S1/Non S1);
2.6   Surat Pernyataan Kinerja (Format Terlampir);
2.7   Foto Copy KTP dan Foto Copy Rekening BRI;
2.8   Bagi yang Rutin (dijilid dengan PLASTIK MIKA WARNA KUNING Rangkap 2 ) ;
2.9   Bagi yang PLPG tahun 2014 (dijilid dengan PLASTIK MIKA WARNA BIRU Rangkap 2 ) ;
3.     Data usul penetapan tersebut diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah  Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, berkas dikumpulkan dari mulai tanggal 01 Oktober 2015 paling lambat tanggal 16 Oktober 2015. (Format usulan terlampir) bisa di download

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pedoman.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala,

Ttd. 

Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M.

NIP. 196208171991031003


Tembusan, disampaikan kepada :
1.        Yth. Kepala Kanwil Kementerian. Agama Prov. Jabar di Bandung, Up. Pokja Tim Pengelola Tunjangan Fungsional Prov. Jawa Barat;
2.        Yth. Ketua Pokjawas Kankemenag Kab. Tasikmalaya;
3.        Yth Ketua MK2MA, MK2MTs, MK2MI, PD IGRA Kab. Tasikmalaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar