Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RAMadrasah
Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Sasaran atau Penerima STF-GBPNS tahun 2015 adalah guru dengan kriteria atau
persyaratan sebagai berikut :
1.1
Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Bukan
PNS atau CPNS;
1.2
Aktif mengajar di RA, MI MTs dan MA;
1.3 Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Kementerian Agama (Negeri/Swasta);
1.4
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian
Agama;
1.5
Maksimal berusia 59 Tahun (terhitung bulan Desember 2015).
2.
Masing-masing kepala RA/Madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan
mengusulkan calon penerima STF-GBPNS tahun 2015 yang terdaftar dalam data
terlampir, setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung
yang meliputi :
2.1
Print Out Kartu NUPTK
2.2
Format NUPTK S-08 bisa diambil di seksi Penmad
2.3 Foto Copy SK sebagai Guru Tetap tahun pertama dan tahun terakhir (dari
Yayasan untuk RA/Madrasah swasta dan dari Kemenag untuk madrasah Negeri);
2.4
Surat Keterangan Mengajar 2 tahun terakhir yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
2.5
Foto Copy Ijazah terakhir (S1/Non S1);
2.6
Surat Pernyataan Kinerja (Format Terlampir);
2.7
Foto Copy KTP dan Foto Copy Rekening BRI;
2.8
Bagi yang Rutin (dijilid dengan PLASTIK
MIKA WARNA KUNING Rangkap 2 ) ;
2.9
Bagi yang PLPG tahun 2014 (dijilid dengan PLASTIK MIKA WARNA BIRU Rangkap 2 ) ;
3. Data usul penetapan tersebut
diajukan langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah
Cq. Tim Pokja Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) direkap
oleh masing-masing kepala RA/Madrasah dalam bentuk hard copy, berkas dikumpulkan dari
mulai tanggal 01 Oktober 2015 paling lambat tanggal 16 Oktober 2015. (Format usulan terlampir) bisa di download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar