Nomor : Kd.10.06/2/PP.01.1/ /2015 20 April 2015
Lampiran : -
Perihal : EDARAN
Kepada Yth
Tenaga Pendidik
dilingkungan Kementerian Agama
Kabupaten
Tasikmalaya
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Menindaklanjuti
surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : Kw.
10.2/2/PP.00/2121/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Uji Kompetensi Calon
Pengawas Madrasah Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
:
1.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Uji Kompetensi Calon Pengawas Madrasah. Penetapan
usul calon peserta ke tingkat provinsi berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan
pengamatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi di Tingkat Kabupaten. (Seksi
Pendidikan Madrasah, Pokjawas dan Analis Kepegawaian);
2.
Calon peserta maksimal berusia 53
tahun (per tanggal 31 desember) dan berpangkat/golongan minimal Pembina/IV/a.
3.
Calon peserta uji kompetensi harus
melengkapi persyaratan sebagai berikut :
3.1. Foto Copy Surat
Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.2. Foto Copy Surat
Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (dilegalisir);
3.3. Foto Copy Kartu
Pegawai (dilegalisir);
3.4. Foto Copy Surat
Keputusan (SK) kenaikan pangkat terakhir (dilegalisir);
3.5. Foto Copy Surat
Keputusan (SK) Jabatan Kepala Madrasah (dilegalisir); (jika ada);
3.6. Foto Copy
Ijazah mulai S1, S2 dan S3; (dilegalisir)
3.7. Foto Copy
Sertifikat Pendidik (dilegalisir);
3.8. Asli daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun 2013 dan SKP tahun 2014.
4.
Persyaratan tersebut diatas disusun sesuai urutan
dan dijilid rapih paling lambat kami terima tanggal 22 April 2015 di Seksi
Pendidikan Madrasah.
Demikian
edaran ini kami sampaikan untuk diperhatikan.
Wassalamu’alai
Kepala
ttd
Drs. H. AGUS ABDUL KHOLIK, M.M
NIP. 196208171991031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar