SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Rabu, 08 Oktober 2014

PERIHAL NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK !!!

Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud.
Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:

A.   Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PTK
1.    Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
2.    Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
3.    Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru atau sebagai Pegawai diatas tahun 2005
4.    Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1
5.    Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
6.    Statua PNS namun NIP belum dilengkapi Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

B.   Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG
1.    Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
2.    Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
3.    Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)

C.   Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru
1.    Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
2.    Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
3.    Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
4.    Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
5.    Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib ajuan NUPTK baru)

Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar