PENTING !!
Menindaklanjuti surat pada tanggal 5 Februari 2014 Nomor: DT.I.I/2/PP.00/47/2014. Maka bagi Guru PNS dibawah Kementerian Agama kab.Tasikmalaya Wajib Mengisi.
Form Registarsi GURU PNS. dibawah ini. untuk
Form : 1 Wajib di isi dan dikumpulkan paling lambat tanggal 8 Feb 2014 terkumpul di penmad.
Form : 2 Wajib di isi dan dikumpulkan paling lambat tanggal 17 Feb 2014 terkumpul di penmad.
Untuk data diatas yang harus segera didahulukan dan dikumpulkan adalah Form poin 1(Urgent)
Form 1 bisa di Download disini
Form 2 bisa di Download disini
*Catatan:
* Form 1 bagi seluruh Guru PNS Yang di angkat Oleh Kmeengdiknas/Pemda/PNS Daerah silakhan mengisi Form Ini ( BESOK TERAKHIR ) tanggal 7 jam 12 TENGGGGGG !!
* Form 2 bagi seluruh Guru PNS dan NON PNS
* diserahkan ke Seksi Penma
*Catatan Form 2 :
- LPTK ( Nama Lembaga dimana Tempat kuliah )
- SKTP ( Sertifikat Kependidikan & Tenaga Pendidikan di isi " sudah terbit / Belum " )
Tasikmalaya, 5-02-2014
TTd
Kasi Penma
Drs. H. Fuad Lutfi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar