Untuk melengkapi persyaratan pada tahap
Usulan Pencairan BOS Dikmen Provinsi Tahun 2013, kami sampaikan format dokumen
sebagai berikut :
A.
Dokumen
dari Sekolah/Madrasah
ke Tim Pengelola Kab/Kota
1.
Surat
Permohonan Penerima BOS (Form.E);
2.
SK
Pengelola BOS (Disesuaikan dengan format Sekolah/Madrasah);
3.
RKAS
(Form K-1);
4.
RKAS
(Form K-2);
5.
Surat
Pernyataan Tanggungjawab (K-7a atau K-7b);
6.
Profile
Sekolah;
7.
Daftar Siswa (K2-a);
8.
Akta
Notaris mengenai pendirian lembaga atau dokumen lain yang dipersamakan;
9.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekolah/Madrasah;
10.
Surat
keterangan domisili lembaga dari Desa/Kelurahan setempat;
11.
Ijin
operasional/tanda daftar lembaga dari instansi yang berwenang;
12.
Bukti
kontrak sewa gedung/bangunan (bagi
lembaga yang kantornya menyewa);
13.
Salinan/fotocopy
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atas nama Kepala
Sekolah/Madrasah/Ketua Tim Pengelola BOS;
14.
Halaman NPHD yang ditandatangani dan distempel
Sekolah/Madrasah (1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala
Sekolah/Madrasah, 1 lembar bermaterai cukup ditandatangani Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, 2 lembar tidak bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan
distempel Sekolah/Madrasah).
15.
Kuitansi (1 lembar bermaterai cukup, 3 lembar tidak
bermaterai. Semua ditandatangani Kepala dan distempel Sekolah/Madrasah).
16.
MAP warna HIJAU.
Dokumen tersebut pada point A.1. sampai dengan A.15.
diserahkan oleh Sekolah/ Madrasah kepada Tim Pengelola BOS Dikmen di
Kabupaten/Kota masing-masing paling lambat
hari SABTU tanggal 7 Desember
2012. Di KEMENAG.
Bagi MAN/MAS, yang sudah mengumpulkan berkas, mhon dicek ulang kembali dan
dilengkapi berkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar