SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Senin, 12 November 2012

UNDANGAN PLPG SESI 12 UPI

Kepada Yth,
Guru Peserta Sertifikasi Mapel Umum LPTK UPI
Di Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) nomor 0612/UN40/PSG-R110/TU/2012 tentang undangan peserta PLPG, dengan ini diinformasikan bahwa PLPG Sesi 12 LPTK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akan dilaksanakan pada (Pemberitahuan dan daftar peserta terlampir):

Peserta wajib hadir sesuai Undangan, tidak ada pemanggilan ulang.Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih
Kepala Seksi Mapenda
ttd.
Drs. Fuad Lutfi


 
 

Lampiran:
KETENTUAN PLPG SERTIFIKASI GURU RAYON 110 UPI
I. UMUM
1.  Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai  pengajuan Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait, dan telah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) yang dilaksanakan oleh UPI.
2.  Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.
3.  PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.   Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012.
5.  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
1.   Membawa Surat Tugas Resmi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait; (Bisa diambil hari Rabu, 14 November 2012)
2.  Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport Pergi-Pulang ke Bandung dengan materai Rp. 6000,00 (bagi Peserta dari Luar Jawa Barat).
3.   Membawa Ijazah Asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila memiliki), dengan Fotokopi yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1 lbr);
4. Membawa SKBM dan Jadwal mengajar 7 tahun terakhir berturut-turut (2011-2010-2009-2008-2007-2006-2005), asli dan fotokopi yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
5. Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan pertama sebagai guru (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan oleh kepala sekolah, (1 lbr);
6. Bagi Non-PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahun (dari awal mengajar s.d 2011), asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Kementerian Agama Kabupaten bersangkutan;
7. Bagi pengawas, membawa hasi kepengawasan satu tahun terkahir;
8. Membawa pas photo berwarna 3 x 4 ( 3 lembar) yang dicetak pada kertas DOPE dengan pakaian resmi dan background berwarna merah atau biru.
9. Membawa GBPP, buku sumber dan perlengkapan lainnya untuk pembuatan RPP dan Proposal PTK;
10. Membawa KTP asli dan fotokopinya (1 lbr);
11. Jika memungkinkan, membawa laptop;
12. Membawa obat-obatan pribadi;
13. Membawa Surat Keterangan sehat dari dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar