Kepada Yth,
Guru Peserta
Sertifikasi Mapel Umum LPTK UPI
Di Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) nomor
0612/UN40/PSG-R110/TU/2012 tentang undangan peserta PLPG, dengan ini
diinformasikan bahwa PLPG Sesi 12 LPTK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
akan dilaksanakan pada (Pemberitahuan dan daftar peserta terlampir):
Peserta wajib hadir sesuai Undangan, tidak ada pemanggilan ulang.Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih
Kepala Seksi Mapenda
ttd.
Drs. Fuad Lutfi
Lampiran:
KETENTUAN PLPG SERTIFIKASI GURU RAYON 110 UPI
I. UMUM
1. Peserta
PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan
Indonesia sesuai pengajuan Kementerian
Agama Kabupaten/Kota terkait, dan telah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA)
yang dilaksanakan oleh UPI.
2. Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi
dan hanya melalui Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait.
3. PLPG dilaksanakan 10 hari. Bagi peserta yang tidak dapat
melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
4. Peserta
PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2012.
5. Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan peserta
PLPG yang tidak bisa hadir dengan
alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
1. Membawa Surat Tugas Resmi dari Kementerian Agama
Kabupaten/Kota terkait; (Bisa diambil hari Rabu, 14 November 2012)
2. Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport
Pergi-Pulang ke Bandung dengan materai Rp. 6000,00 (bagi Peserta dari Luar
Jawa Barat).
3. Membawa Ijazah Asli S1 dan Diploma Kependidikan (bila
memiliki), dengan Fotokopi yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1 lbr);
4. Membawa SKBM dan Jadwal mengajar 7 tahun terakhir
berturut-turut (2011-2010-2009-2008-2007-2006-2005), asli dan fotokopi yang
dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
5. Bagi PNS, membawa SK Golongan terakhir, SK Pengangkatan pertama sebagai
guru (asli dan fotokopi) yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang, bukan
oleh kepala sekolah, (1 lbr);
6. Bagi Non-PNS, membawa SK Pengangkatan Yayasan pertahun (dari awal
mengajar s.d 2011), asli dan fotokopi (1 lbr) dan diketahui oleh Kementerian
Agama Kabupaten bersangkutan;
7. Bagi pengawas, membawa hasi kepengawasan satu tahun terkahir;
8. Membawa pas photo berwarna 3 x 4 ( 3 lembar) yang dicetak pada kertas
DOPE dengan pakaian resmi dan background berwarna merah atau biru.
9. Membawa GBPP, buku sumber dan perlengkapan lainnya untuk pembuatan RPP
dan Proposal PTK;
10. Membawa KTP asli dan fotokopinya (1 lbr);
11. Jika memungkinkan, membawa laptop;
12. Membawa obat-obatan pribadi;
13. Membawa Surat Keterangan sehat dari dokter dengan dituliskan riwayat
sakit berat yang pernah diderita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar