SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1438 H


Jumat, 14 September 2012

Pemberitahuan: Tentang Pengawas PAI pada Sekolah

Berdasarkan Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat No: Kw.10.4/2/KP.07.6/4067/2012 tentang Pengawas Madrasah/PAI Sekolah, dalam rangka meningkatkan kualitas Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Jawa Barat, dengan ini disampaikan bahwa:
1. Pengangkatan calon Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, pengangkatannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah atas rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
2. Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Calon Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS Daerah) dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Latihan Keagamaan Bandung berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat.
3. Penempatan bagi Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS Daerah) yang sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengawas, penempatannya menjadi kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah dan mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS Daerah) dan sudah terlanjur diangkat menjadi pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) peningkatan kompetensi pengawas.

Demikian pemberitahuan ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Surat kanwil prov jawa barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar