Kepada
Yth.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri/Swasta
se- Kabupaten Tasikmalaya
di Tasikmalaya
di Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat BSNP Nomor : 0007/SDAR/BSNP/V/2012 perihal
Penandatangan SKHUN dan Ijazah, dengan ini Kami sampaikan bahwa dalam hal tidak
ada Kepala Sekolah/Madrasah definitif, SKHUN dan Ijazah dapat ditandatangani
oleh pejabat sebagai berikut :
1. Ijazah dan SKHUN Sekolah/ Madrasah dapat ditandatangani oleh Pejabat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki jabatan fungsional
guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
2. Bila Plt. Kepala Sekolah/Madrasah tidak memiliki jabatan fungsional
guru, Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah/Madrasah yang
memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
Demikian, atas perhatiannya Kami ucapkan terima
kasih.
Mohon bantuan salinan Surat BSNP Nomor : 0007/SDAR/BSNP/V/2012 dapat die-mailkan kepada kami.
BalasHapusJazakallahu...